Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, News Paklek (newspaklek.my.id) tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
1. Ruang Lingkup dan Akurasi Berita
Setiap berita yang disiarkan di News Paklek wajib melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
News Paklek menyediakan ruang komentar bagi pembaca. Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung unsur fitnah, pornografi, ujaran kebencian berbasis SARA, atau ajakan kekerasan.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pihak atau individu yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Redaksi News Paklek berkewajiban memuat Hak Jawab secara proporsional sesegera mungkin setelah materi klarifikasi diterima.
4. Ralat dan Pencabutan Berita
Berita yang terbukti memuat kekeliruan fakta akan diralat disertai keterangan tanggal dan waktu perbaikan. Pencabutan berita hanya dapat dilakukan atas pertimbangan hukum yang berkekuatan tetap atau persetujuan Dewan Pers.